Sistem Pemerintahan Indonesia di
awal kemerdekaan dalam perkembangannya sangatlah rumit bahkan bisa dikatakan
gonta – ganti. Mungkin pada waktu itu masih diperlukan waktu untuk perencanaan
matang dalam pembentukan Sistem Pemerintahan di Indonesia.
Pada awal waktu kemerdekaan,
Indonesia menganut sistem Presidensial dimana Presiden bertugas sebagai kepala
negara dan kepala pemerintahan. Dalam pelaksanaan tugasnya Presiden yang pada
waktu itu dijabat oleh Sukarno dibantu oleh para Menteri. Karena itulah tanggal
12 September 1945 Sukarno membentuk Kabinet pertama yang diberi nama Kabinet
Presidensial dengan 12 departemen negara dan 4 menteri negara.
Selain itu, negara Republik Indonesia dibagi menjadi 8
provinsi dengan 2 provinsi istimewa. Yaitu :
No.
|
Nama Provinsi
|
Nama Gubernur
|
1
|
Sumatera
|
Teuku Mohammad Hasaan
|
2
|
Jawa Barat
|
Sutardjo Kartohadikusumo
|
3
|
Jawa Tengah
|
R. Panji Surono
|
4
|
Jawa Timur
|
R.M. Suryo
|
5
|
Sunda Kecil (Nusa Tenggara)
|
Mr. I. Gusti Ketut Puja
|
6
|
Maluku
|
Mr. J. Latuharhary
|
7
|
Sulawesi
|
R. G.S.S.J. Ratulangi
|
8
|
Kalimantan
|
Ir. Pangeran Mohammad Noor
|
Kabinet Presidensial ini tidak
berumur lama, tepatnya tanggal 14 November 1945 kabinet ini sudah tiada. Yang
disebabkan karena pengaruh golongan sosialis yang ada dalam Komite Nasional
Indonesia Pusat (KNIP) . Sejak saat itulah sistem pemerintahan dari
Presidensial berubah menjadi Parlementer. Dimana kabinet bertanggung jawab
kepada KNIP yang pada waktu itu menggantikan DPR dan MPR.
Kabinet Parlementer pertama dipimpin
oleh Sutan Syahrir. Beliau dipilih karena kemampuannya, kepintarannya dan juga
beliau adalah tokoh sosialis sehingga mampu memegang kekuatan terutama
diplomasi antar bangsa dan golongan. Tanggal 3 November 1945 dikeluarkanlah
maklumat tentang pembentukan partai politik (parpol) sehingga dimulailah era
multi parpol.
Seperti yang telah disinggung
sebelumnya, bahwa kabinet bertanggung jawab kepada KNIP. Untuk mewujudkan hal
itu, KNIP membentuk Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP)
tanggal 16 Oktober 1945 dimana KNIP berusaha meluaskan pengaruh serta
wewenangnya yang semula hanya sebatas sebagai penasehat tetapi meluas menjadi
memegang wewenang MPR dan DPR.
Berikut adalah Partai Politik yang
tergabung dalam Maklumat Pemerintah pada tanggal 3 November 1945 :
- Partai Nasional Indonesia(PNI),
- Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi),
- Partai Komunis Indonesia(PKI),
- Partai Buruh Indonesia (PBI), Partai Rakyat Jelata (PRJ),
- Partai Sosialis Indonesia (Parsi/PSI), Persatuan Rakyat Marhaen(Permai),
- Partai Rakyat Sosialis (Paras),
- Partai Kristen Indonesia (Parkindo),
- Partai Katolik Republik Indonesia (PKRI).
Dasar
hukum sistem pemerintahan Indonesia pada era awal kemerdekaan (18 Agustus 1945
– 27 Desember 1949) tetap adalah UUD 1945 . Tetapi karena pada waktu itu adalah
transformasi politik dari penjajah ke negara Republik, serta masih adanya
ancaman – ancaman dari luar atau agresi maka penyelenggaraannya tidak
konsekuen. Sehingga seringkali diadakan perubahan-perubahan.
0 komentar:
Posting Komentar