RSS

sistem pemerintahan di awal kemerdekaan

Sistem Pemerintahan Indonesia di awal kemerdekaan dalam perkembangannya sangatlah rumit bahkan bisa dikatakan gonta – ganti. Mungkin pada waktu itu masih diperlukan waktu untuk perencanaan matang dalam pembentukan Sistem Pemerintahan di Indonesia.

Pada awal waktu kemerdekaan, Indonesia menganut sistem Presidensial dimana Presiden bertugas sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam pelaksanaan tugasnya Presiden yang pada waktu itu dijabat oleh Sukarno dibantu oleh para Menteri. Karena itulah tanggal 12 September 1945 Sukarno membentuk Kabinet pertama yang diberi nama Kabinet Presidensial dengan 12 departemen negara dan 4 menteri negara.


Selain itu, negara Republik Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi dengan 2 provinsi istimewa. Yaitu : 
No.
Nama Provinsi
Nama Gubernur
1
Sumatera
Teuku Mohammad Hasaan
2
Jawa Barat
Sutardjo Kartohadikusumo
3
Jawa Tengah
R. Panji Surono
4
Jawa Timur
R.M. Suryo
5
Sunda Kecil (Nusa Tenggara)
Mr. I. Gusti Ketut Puja
6
Maluku
Mr. J. Latuharhary
7
Sulawesi
R. G.S.S.J. Ratulangi
8
Kalimantan
Ir. Pangeran Mohammad Noor

Kabinet Presidensial ini tidak berumur lama, tepatnya tanggal 14 November 1945 kabinet ini sudah tiada. Yang disebabkan karena pengaruh golongan sosialis yang ada dalam Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) . Sejak saat itulah sistem pemerintahan dari Presidensial berubah menjadi Parlementer. Dimana kabinet bertanggung jawab kepada KNIP yang pada waktu itu menggantikan DPR dan MPR.

Kabinet Parlementer pertama dipimpin oleh Sutan Syahrir. Beliau dipilih karena kemampuannya, kepintarannya dan juga beliau adalah tokoh sosialis sehingga mampu memegang kekuatan terutama diplomasi antar bangsa dan golongan. Tanggal 3 November 1945 dikeluarkanlah maklumat tentang pembentukan partai politik (parpol) sehingga dimulailah era multi parpol.

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, bahwa kabinet bertanggung jawab kepada KNIP. Untuk mewujudkan hal itu, KNIP membentuk Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP) tanggal 16 Oktober 1945 dimana KNIP berusaha meluaskan pengaruh serta wewenangnya yang semula hanya sebatas sebagai penasehat tetapi meluas menjadi memegang wewenang MPR dan DPR.

Berikut adalah Partai Politik yang tergabung dalam Maklumat Pemerintah pada tanggal 3 November 1945 :
  1. Partai Nasional Indonesia(PNI), 
  2. Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi), 
  3. Partai Komunis Indonesia(PKI), 
  4. Partai Buruh Indonesia (PBI), Partai Rakyat Jelata (PRJ), 
  5. Partai Sosialis Indonesia (Parsi/PSI), Persatuan Rakyat Marhaen(Permai), 
  6. Partai Rakyat Sosialis (Paras), 
  7. Partai Kristen Indonesia (Parkindo),
  8. Partai Katolik Republik Indonesia (PKRI).
Dasar hukum sistem pemerintahan Indonesia pada era awal kemerdekaan (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949) tetap adalah UUD 1945 . Tetapi karena pada waktu itu adalah transformasi politik dari penjajah ke negara Republik, serta masih adanya ancaman – ancaman dari luar atau agresi maka penyelenggaraannya tidak konsekuen. Sehingga seringkali diadakan perubahan-perubahan.

0 komentar:

 
Free Website templateswww.seodesign.usFree Flash TemplatesRiad In FezFree joomla templatesAgence Web MarocMusic Videos OnlineFree Wordpress Themes Templatesfreethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree Web Templates