RSS

Surat Cinta Untuk Bunda



SURAT CINTA UNTUK BUNDA

Bunda, sungguh pengorbanan yang engkau berikan untukku takkan dapat tergantikan.
Bunda, ketulusanmu dalam merawatku tak ada yang bisa menandingi.
Bunda, Sembilan bulan bukanlah waktu yang sebentar. Tapi engkau mampu membawaku kemanapun dengan senyuman di wajah indahmu. Meskipun engkau sangat kesusahan tapi tidak pernah engkau membenciku karena telah menyusahakan mu bunda.
Bunda, engkau pertaruhkan nyawamu agar aku dapat hadir di dunia ini. Engkau tidak mengkhawatirkan nyawamu tapi engkau sangat mengkhawatirkan akan keselamatanku.
Bunda, sungguh dosanya aku padamu. Mengganggu tidurmu di tengah malam, meminta kau menyusuiku setiap dua jam, memintamu menggendongku disaat engkau sudah tidak mampu berdiri, meminta hal yang sebenarnya engkau tidak mampu memberikannya.
Bunda, tidak cukup di siang hari aku menyusahkanmu tapi di malam hari pun aku mengganggu waktu tidurmu.
Di saat aku terluka, bunda datang dengan kasih sayang, mengobatiku dan membuat aku berhenti menangis. Bunda dengan hati yang tulus kau selalu menggenggam tanganku dengan kasih sayangmu, kau bantu aku berdiri disaat ku terjatuh. Terkadang aku melukaimu bunda, tidak mendengarkan perkataanmu. Kini aku tahu bunda, kenapa dulu engkau melarangku, itu semua karena engkau menyayangiku. Bunda tidak ingin aku terluka, bunda tidak ingin terjadi sesuatu padaku bukan..?
Bunda, disaat letih karena pekerjaanmu engkau tetap tersenyum padaku dan mengatakan engkau baik-baik saja. Di saat aku kelaparan dan hanya ada sepiring nasi di rumah kita, kau memberikannya padaku dan mengatakan kalau engkau tidak lapar. Dengan sangat lahap aku memakannya padahal saat itu engkau sedang menahan rasa lapar, sungguh egoiskah aku bunda.
Bunda, kini aku mulai memasuki usia remaja. Aku mulai sibuk dengan urusanku sendiri. Aku lebih sering bersama teman-temanku dan tidak mendengarkan perkataanmu lagi. Bahkan aku lebih mendengarkan perkataan teman-temanku dan mulai membohongimu.
 Bunda, saat itu aku marah karena engkau tidak memenuhi apa yang aku pinta.  Aku marah, membentakmu dan membuatmu menangis. Sungguh bunda, durhakakah aku..? aku hanya mengikuti egoku tanpa memikirkan hati tulusmu.
Bunda, terkadang aku merasa engkau sudah tidak menyayangiku lagi. Padahal akulah yang telah berlari dari kasih sayangmu. Berlari mencari kasih sayang yang tidak pasti.
Bunda, disaat aku terluka, aku terjatuh, dan aku hilang arah. Aku membutuhkanmu bunda, bantu aku untuk berdiri, untuk menghadapi masalahku bunda.
Bunda, aku menyesal tidak mendengarkan kata-katamu, aku menyesal karena mengira engkau tidak menyayangiku lagi. Karena egoku begitu besar sehingga tidak dapat melihat kasih sayang dan ketulusanmu. Maafkan aku bunda. 
Bunda, andai saja engkau tidak disampingku dan tidak selalu mendukungku mungkin aku akan hilang arah.
Bunda, ketika aku bertanya padamu tentang dunia yang baru ku kenal, engkau selalu menjawab dengan sabar. Tapi bunda ketika matamu sudah tidak bisa melihat dengan sempurna, ingatanmu mulai berkurang, engkau berkata padaku.. "nak, tolong bacakan resep ini," aku membacanya dan engkau memintaku mengulanginya. Lalu bunda memintaku mengulanginya lagi untuk yang ketiga kalinya dan aku langsung marah. Bunda betapa jahatnya anakmu ini, kau selalu membacakan apapun untukku, menjawab semua pertanyaanku dan memberitahuku hal yang tidak aku ketahui sampai seribu kali, kau tidak pernah marah bunda.. Sungguh engkau malaikatku, malaikat tanpa sayapku,  malaikat hidup dan matiku..
Bunda, aku menyadari terlalu sering menyakitimu, membohongimu,  memarahimu bahkan membentakmu. tapi bunda aku sangat menyayangimu.
Bunda benar, engkau adalah pahalaku, engkau adalah ibadahku, engkau adalah jalanku menuju surgaMu.
Bunda, maafkanlah aku yang selalu menyusahkanmu, maafkan aku yang selalu membuat mata indahmu menangis, maafkanlah aku yang selalu melukai perasaanmu. Aku sadar bunda, seribu kata maaf pun tidak akan mampu menghapus semua dosaku padamu. Aku tahu bunda, ridho Tuhanku tergantung pada ridhomu.
Bunda, aku sangat mencintaimu, aku sangat menyayangimu, aku sangat membutuhkanmu. Bunda maafkan aku, karena cintaku padamu tidak melebihi cintaku pada Tuhanku itulah yang selalu bunda katakana padaku. Bunda, tetaplah disampingku, membantuku menghadapi dunia ini.
Bunda, kasih sayang dan cintamu tidak akan aku dapati dimanapun karena kasih sayang itu tulus dan tidak dapat di beli.
Bunda, Betapa berharganya bunda dalam hidupku. Bundalah pelita hatiku, permata hatiku, penyemangat hidupku, cinta abadiku di dunia dan akhirat. Aku takut kehilanganmu Bunda. Membayangkanmu meninggalkanku saja aku tidak mampu bunda, dan aku tidak sanggup untuk membayangkannya.
Bunda, Keinginanku sederhana, ingin slalu melihat bunda tersenyum. Dan aku tidak ingin lagi melihat tetesan air matamu bunda. Aku sangat menginginkan bunda bahagia dan selalu memelukku.
Maafkanlah anakmu ini bunda.

Teruntuk ibundaku tersayang



Nama : Inggrat Welano
Pendidikan Agama Islam B

TRIA POLITIKA PEMERINTAHAN INDONSEIA DAN UUD 1945

MAKALAH
PANCASILA
Tentang
TRIAS POLITIKA, PEMERINTAHAN INDONESIA
dan UUD 1945

Disusun oleh :
Kelompok V
Elmitra Lasmiza          : 1414010250
Inggrat Welano           : 1414010258
Elsa Perdalita              : 1414010279
Zelfi Yulianita             : 1414010307
Putri Rahmah              : 1414010328

DOSEN PEMBIMBING :
Drs. Yulizar Yunus, M.Si

JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM - B
FAKULTAS TARBIYAH
IAIN IMAM BONJOL PADANG

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah segala puji bagi Allah swt yang telah memberi rahmad dan hidayah-Nya sehngga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik, meskipun jauh dari kata sempurna.
Sholawat serta salam semoga selalu kita haturkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw sang kekasih Allah, berkat beliau kita dapat terbebas dari zaman kejahiliyahan.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pancasila. Penulis berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi penulis khususnya dan mahasiswa-mahasiswa pada umumnya dalam mempelajari Pancasila tentang Trias Politika, Pemerintahan Indonesia dan UUD 1945.
Penulis sadar, bahwa makalah ini masih sangat jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca sangat penulis harapkan guna perbaikan dalam pembuatan makalah-makalah selanjutnya. Atas kritik dan saran pembaca, penulis mengucapkan terima kasih.



Padang , 8 November 2014


penulis



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Trias Politica atau pemisahan kekuasaan merupakan konsep pemerintahan yang kini banyak dianut diberbagai negara di berbagai belahan dunia. Konsep dasarnya adalah kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda. Konsep ini bertujuan agar semua tugas atau kekuasaan tidak hanya dilimpahkan pada suatu kekuasaan tertinggi di suatu negara, melainkan kekuasaan tersebut dibagi lagi kedalam beberapa lembaga lembaga yang terorganisir dalam sebuah struktur pemisahan kekuasaan. Salah satu yang mendasari pemisahan kekuasaan dalam suatu negara adalah menghindari suatu pihak yang berkuasa untuk menyalahgunakan kekuasaan yang telah diberikan. Dan konsep pemerintahan tidak boleh lepas dari UUD 1945

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis mengambil rumusan masalah sebagai berikut
                                                         1.         Apa pengertian Trias Politika
                                                         2.         Apa konsep-konsep Trias Politika
                                                         3.         Bagaimana system pemerintahan di Indonesia
                                                         4.         Bagaimana Dinamika Pelaksanaan Konstitusi ( UUD  1945 )








BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Trias Politka
Kata Trias Politica berasal dari bahasa Yunani yaitu Tri artinya tiga, As artinya poros atau pusat, dan politica artinya kekuasaan, Jadi Trias Politica itu suatu pusat kekuasaan yang dibagi menjadi tiga bagian kekuasaan. Tiga bagian kekuasaan yang dipisah dalam sebuah Negara ini adalah kekuasaan legislative, yudikatif, dan kekuasaan eksekutif. [1]

B.     Konsep-konsep Trias Politika
Trias Politika merupakan konsep pemerintahan yang kini banyak dianut diberbagai negara di aneka belahan dunia. Konsep dasarnya adalah, kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda. Trias Politika yang kini banyak diterapkan adalah, pemisahan kekuasaan kepada 3 lembaga berbeda :
                                                         1.         Lembaga Legislatif
Badan yang berfungsi sebagai pembuat Undang Undang(UU) atau peraturan daerah (Perda) yang pengesahannya dilakukan bersama dengan Presiden atau Kepala daerah. Lembaga ini meliputi DPR, DPRD I ,DPRD II yang masing-masing menjalankan tugas dan fungsinya menurut tingkatannya. Badan lain yang memiliki hubungan langsung dengan DPR adalah Badan Pemeriksa Keuangan(BPK). Badan ini memiliki fungsi adalah sebagai auditor (pemeriksa) keuangan negara yang hasil pemeriksannya disampaikan secara rutin setiap tiga bulan kepada DPR sebagai bahan masukan bagi DPR untuk mengawasi penggunaan keuangan Negara.
a.       Diantara tugas dan wewenang DPR adalah:
1)      Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapatkan kesepakatan bersama.
2)      Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang
3)      Menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang (RUU)  yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikut sertakannya dalam pembahasan
4)      Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
5)      Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, Kebijakan Pemerintah
6)      Membahas dan menindak lanjuti hasil pemerikasaan atas pertanggung jawaban keuangan negara yang di sampaikan BPK
7)      Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
8)      Menyerap, menghimpun, menampung dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat
b.      Dalam menjalankan fungsinya,angota DPR memiliki beberapa hak yaitu:
1)      hak interpelasi yaitu hak meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang berdampak kepada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
2)      hak angket adalah hak melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan
3)      hak menyatakan pendapat
4)      hak mengajukan RUU,mengajukan pertanyaan,menyampaikan usul dan pendapat dan membela diri.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD,  dan DPRD dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. DPR berhak meminta pejabat negara, pemerintah, badan hukum atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan jaksa dan jika tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah yang bersangkutan dapat disandra paling lama 15 hari.
                                                         2.         Badan Eksekutif
Badan yang berfungsi menjalankan undang-undang yang mendapat persetujuan secara bersama-sama antara DPR dengan Presiden. Lembaga ini meliputi presiden, wakil presiden, para menteri departemen dan non departemen, gubernur beserta muspida, bupati/walikota beserta muspida, camat, lurah/desa.
a.       Wewenang badan eksekutif:
1)      Administratif, yakni kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan peraturan perundangan lainya dan menyelenggarakan administrasi Negara.
2)      Legislative, yaitu membuat rancangan undang-undang dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat sampai menjadi undang-undang.
3)      Keamanan, artinya kekuasaan untuk mengatur polisi dan angkatan bersenjata, menyelenggarkan perang, pertahanan Negara, serta kemanan dalam negeri.
4)      Yudikatif, memberi grasi, amnesti, dan sebagainya.
5)      Diplomatic, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan hubungan diplomatic dengan Negara lain.[2]
Dalam ketatanegaraan Indonesia, sebagaimana yang terdapat dalam UUD 1945 bahwa kekuasaan eksekituf dilakukan oleh presiden yang dibantu oleh wakil presiden dalam menjalankan kewajiban negara seperti yang tercantum dalam pasal 1”presiden dibantu oleh menteri-menteri Negara”. Menurut perubahan ketiga UUD 1945 pasal 6A “presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”. Sedangkan sebelum diamandemen presiden tidak lagi bertanggungjawab kepada MPR dan kedudukan antara Presiden dan MPR adalah setara. Presiden adalah sebagai simbol negara dan sebagai kepala pemerintahan yang dibantu oleh para menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan Eksekutif untuk melaksanakan tugas sehari-hari.
b.      Beberapa macam badan Eksekutif:
1)      Sistem Parlemen
Dalam system ini badan eksekutif dan badan legislative bergantung satu sama lain. Cabinet, sebagai bagian dari badan eksekutif yang bertanggung jawab, diharap mencerminkan kekuatan-kekuatan politik dalam badan legislative yang mendukungnya dan mati hidupnya cabinet bergantung pada dukungan dalam badan legislative (asas tanggung jawab menteri). Cabinet semacam ini dinamakan cabinet parlementer. Sifat serta bobot ketergantungan ini berbeda dari satu negara dangan negara lain, akan tetapi umumnya dicoba untuk mencapai semacam keseimbangan antara badan eksekutif dan badan legislative.[3]
2)      Sistem presidensial
Dalam sistem ini kelangsungan hidup badan eksekutif tidak tergantung pada badan legislative dan badan eksekutif mempunyai masa jabatan tertentu. Kebebasan badan eksekutif terhadap badan legislative mengakibatkan kedudukan badan eksekutif lebih kuat dalam menghadapi badan legislative. Lagi pula menteri-menteri dalam cabinet presidensial dapat dipilih menurut kebijaksanaan presiden sendiri tanpa menghiraukan tuntutan-tuntutan partai politik. Dengan demikian pilihan presiden dapat didasarkan atas keahlian serta faktoa-faktor lain yanf dianggap penting. System ni terdapat di Amerika Serikat, Pakistan dalam masa Demokrasi Dasar (1958-1969), dan Indonesia di bawah UUD 1945.[4]

                                                         3.         Badan Yudikatif
Kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan berdasarkan pancasila demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia. Badan yang berfungsi mengadili penerapan undang-undang. Lembaga ini meliputi Mahkamah Agung, Mahkamah konstitusi, dan komisi Yudisial. Secara khusus, tugas dan fungsi ketiga lembaga tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Mahkamah Agung (MA)
Berfungsi memberi pertimbangan kepada presiden tentang pemberian grasi,amnesty,abolisi,rehabilitasi yang merupakan hak prerogative presiden dalam bidang hukum.Di samping juga menjalankan tinjauan yudisial(yudicial review)yaqitu melakukan uji peraturan pemerintah yang bertentangan dengan UU yang ada di atasnya.
Tugas dan wewenang MA adalah:
1)      Mengadili pada tingkat kasasi,menguji peraturan perundandang-undangan di bawah Undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
2)      Mengajukan 3 orang anggota Hakim konstitusi
3)      Memberikan pertimbangan dalam hal presiden member grasi dan rehabilitasi
b.      Mahkamah Konstitusi(MK)
berfungsi melakukan uji undang-undang terhadap UUD 1945, menyelesaikan konflik antar lembaga negara dan melakukan pembubaran partai politik bila melakukan pelanggaran UUD 1945. Mahkamah konstitusi merupakan lembaga baru yang diperkenalkan oleh perubahan ketiga UUD 1945. Salah satu landasan yang melahirkan lembaga ini karna sudah tidak ada lagi lembaga tertinggi Negara. Maka itu bila terjadi persengketaan antara lembaga tinggi Negara diperlukannya sebuah lembaga kusus yang menangani sengketa tersebut yaitu mahkamah konstitusi. Tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi adalah :
1)      Mengadili pada tingkat pertama dan terakir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-undang dasar
2)      Memutuskan sengketa kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945
3)      Memutus pembubaran partai politikdan
4)      Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum
5)      Memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelnggaran oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD 1945.
c.       Komisi Yudisial (KY)
Berwewenang merekrut dan menyeleksi calon Hakim Agung. Fungsi pengawasan hakim dari tingkat pengadilan negri sampai Mahkamah Agung maupun Hakim Konstitusi yang semula dilakukan oleh Mahkamah Yudisial telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga fungsi pengawasan hakim di kembalikan ke mahakamah Agung di bawah tanggung jawab wakil ketua MA bidang Yudisial. Badan/lembaga penegak hokum yang berada langsung di bawah kendali pemerintahan Negara adalah kepolisian Negara, kejaksaan agung, dan pengadilan.
Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Yudisial melakukan pengawasan terhadap
1)      Hakim Agung di Mahkamah Agung
2)      Hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung seperti peradilan umum, peradilan agama, peradilan milliliter dan peradilaan lainnya.
3)      Hakim Mahkamah Konstitusi[5]

C.     Sistem Pemerintahan di Indonesia
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”
Secara teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil. Namun dalam prakteknya banyak bagian-bagian dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan di Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan antara sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem pemerintahan parlementer. Apalagi bila diruntut dari sejarahnya, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan sistem pemerintahan. Indonesia pernah menganut sistem kabinet parlementer pada tahun 1945 - 1949. kemudian pada rentang waktu tahun 1949 - 1950 Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer yang semu. Pada tahun 1950 - 1959 Indonesia masih menganut sistem pemerintahan parlementer dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Sedangkan pada tahun 1959 - 1966 Indonesia menganut sistem pemerintahan secara demokrasi terpimpin. Perubahan dalam sistem pemerintahan tidak hanya berhenti sampai disitu saja. Karena terjadi perbedaan pelaksanaan sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum UUD 1945 diamandemen dan setelah terjadi amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 - 2002. Berikut ini adalah perbedaan sistem pemerintahan sebelum terjadi amandemen dan setelah terjadi amandemen pada UUD 1945 : 
                                                         1.         Sebelum terjadi amandemen :
a.       MPR menerima kekuasaan tertinggi dari rakyat
b.      Presiden sebagai kepala penyelenggara pemerintahan
c.       DPR berperan sebagai pembuat Undang - Undang
d.      BPK berperan sebagai badan pengaudit keuangan
e.       DPA berfungsi sebagai pemberi saran/pertimbangan kepada presiden / pemerintahan
f.       MA berperan sebagai lembaga pengadilan dan penguki aturan yang diterbitkan pemerintah.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan masa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tanpa melibatkan persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Meskipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif, jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.

                                                         2.         Setelah terjadi amandemen :
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
a.       Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas.
b.      Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
c.       Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
d.      Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
e.       Presiden dan wakil presiden  dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
f.       Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
g.      Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
h.      Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
i.        Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
1)      Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2)      Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
3)      Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
4)      Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)

D.    Dinamika Pelaksanaan Konstitusi ( UUD  1945 )
Dalam pelaksanaannya, konstitusi ( UUD 1945 ) banyak mengalami  perubahan, mengikuti perubahan sistem politik negara indonesia. Perubahan tersebut  secara sistematis dapat di kemukakan sebagai berikut :
                                                         1.         UUD 1945, berlaku 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949.
Dalam kurun waktu di atas, pelaksanaan UUD tidak dapat dilaksanakan dengan baik, karena bangsa Indonesia dalam masa pancaroba, artinya dalam masa upaya membela dan mempertahankan kemerdekaan yang baru di proklamirkan, sedangkan pihak kolonial Belanda masih ingin menjajah kembali bangsa Indonesia.
                                                         2.         Konstitusi RIS, Berlaku 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950
Rancangan Konstitusi ( UUD ) ini disepakati bersama di negara Belanda antara wakil-wakil pemerintah RI dengan wakil-wakil pemerintah negara BFO ( Bijeenkomst Voor FederalOverleg ), yaitu negara-negara buatan Belanda di luar negara RI. Peristiwa ini terjadi di kota pantai Scheveningen, tanggal  29 Oktober 1949 pada saat berlangsung KMB. Rancangan konstitusi RIS ini disetujui  pada tanggal 14 Desember 1949 di Jakarta oleh wakil-wakil pemerintah dan KNIP RI dan wakil masing-masing pemerintah serta DPRnegara-negara BFO. Namun demikian, konstitusi RIS ini tidak dapat berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, melainkan hanya lebih kurang delapan  bulan (27 Desember 1949 -17 Agustus !950). Hal ini terjadi karena adanya tuntutan masyarakat dari berbagai daerah untuk kembali ke bentuk negara kesatuan dan meninggalkan bentuk negara RIS sangat tinggi.
                                                         3.         UUDS, Berlaku 15 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1945
Undang-Undang Dasar Sementara 1950 ini menganut sistem pemerintahan parlementer. Menurut sistem ini Presiden dan Wakil Presiden adalah Presiden dan Wakil Presiden yang Konstitusional  dan tidak dapat di ganggu gugat, karena yang bertanggung jawab adalah para mentri kepada parlemen (DPR). Dalam pelaksanaanya sistem yang dianut UUDS ini menyebabkan tidak tercapainya stabilitas politik dan pemerintahan karena sering bergantian kabinet yang didasarkan kepada dukungan suara di parlemen.
                                                         4.         UUD 1945, Berlaku 5 Juli sampai 1966
Dalam kurun waktu 1959-1999, penyelenggaraan pemerintah negara terklasifikasi dalam dua kurun waktu, yaitu kurun waktu 1959-1966 yang dikenal dengan istilah Orde Lama (ORLA) dan kurun waktu 1966-1999 yang dikenal dengan istilah Orde Baru (ORBA). Pada kurun waktu yang pertama, pemerintahan negara dipimpin oleh Presiden Soekarno dan pada kurun waktu yang kedua dibawah pimpinan Presiden Soeharto.
Pelaksanaan UUD 1945 pada kurun waktu kepemimpinan Presiden Ir.Soekarno adalah beberapa hal yang perlu dicatat mengenai penyimpangan konstitusi (UUD 1945) yaitu :
a.       Presiden merangkap sebagai penguasa eksekutif dan legislatif
b.      Mengeluarkan UU dalam bentuk Penetapan Presiden dengan tanpa persetujuan DPR
c.       MPRS mengangkat presiden seumur hidup
d.      Hak Budget DPR tidak berjalan, karena setelah tahun 1960 pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR
e.       Pimpinan lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara diangkat menjadi menteri-menteri negara dan presiden menjadi Ketua DPA
Sedangkan dalam kepemimpinan Presiden Soeharto, hal-hal yang perlu dicatat mengenai pelaksanaan konstitusi (UUD 1945), yaitu :
a.       Membentuk lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 yang ditetapkan dengan undang-undang
b.      Menyelenggarakan mekanisme kepemimpinan nasional lima tahunan, yaitu melaksanakan Pemilu DPR, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, mengangkat kabinet, laporan pertanggungjawaban dalam Sidang Umum MPR, dan seterusnya.
c.       Menggunakan sistem pemerintahan Presidensial sebagaimana diatur dalam Konstitusi (UUD 1945), dan lain-lain.
                                                         5.         UUD 1945 pada tahun 1966 sampai 1999
a.       Hal-hal  yang terjadi dalam Pelaksanaan UUD 1945 kurun waktu tahun 1966-1999 ini dapat diklasifikasikan dalam 4 bagian, yaitu :
1)      Pelaksanaan UUD 1945 kurun waktu 1966-1999
2)      Pelaksanaan UUD 1945 kurun waktu 1966-1970
3)      Pelaksanaan UUD 1945 kurun waktu 1970-1997
4)      Pelaksanaan UUD 1945 kurun waktu 1997-1999
UUD 1945 Amandemen 1999, Berlaku pada tahun 1999 sampai sekarang. Dalam penerapan konstitusi (UUD 1945) amandemen, sistem pemerintahan negara mengalami perubahan sangat signifikan dengan penerapan sistem pemerintahan pada konstitusi  (UUD 1945) praamandemen.
b.      Inti penerapan sistem pemerintahan pascaamandemen konstitusi (UUD 1945) antara lain :
1)      Perubahan ideologi politik dari sosialis demokrat (ORBA) menjadi liberal yang berintikan demokrasi dan kebebasan individu serta pasar bebas
2)      Penyelenggaraan otonomi daerah kepada pemda tingkat I dan II (kabupaten/kota)
3)      Pelaksanaan pemilu langsung presiden dan wakil presiden
4)      Pelaksanaan kebebasan pers yang bertanggungjawab
5)      Perubahan UU politik yang berintikan pemilu langsung dan perubahan multipartai
Pelaksanaan amandemen konstitusi (UUD 1945) yang berintikan perubahan stuktur ketatanegaran yang ditandai  dengan ditetapkannya konstitusi (UUD 1945) sebagai lembaga tertinggi negara, dan lain-lain
c.       Proses Perubahan UUD 1945
1)      Sidang Umum MPR 19 September 1999
2)      Sidang Tahunan MPR 18 Agustus 2000
3)      Sidang Tahunan MPR 9 November 2001
4)      Sidang Tahunan MPR 10 Agustus 2002
d.      Tujuan Fungsi dan Ruang Lingkup Konstitusi
Secara garis besar, tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang wenang pemerintah, menjamain hak-hak rakyat yang di perintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Menurut Bagir Manan, hakikat tujuan konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusialisme yaitu pembatasan terhadap kekuasaaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga Negara maupun setiap penduduk di pihak lain.
Dalam berbagai literature hokum taat Negara maupun ilmu politik di tegaskan bahwa fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hokum Negara.karena itu ruang lingkup isi Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis sebagaiamana di kemukakan oleh A.A.H Struycken yang memuat tentang:
1)      Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau
2)      Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa
3)      Pandangan tokoh bangsa yang hendak di wujudkan,baik waktu sekarang maupun untuk masa yang                        akan datang.
4)      Suatu keinginan dengan mana perkembnagna kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak di pimpin.
          
e.       Dalam paham konstitusi demokratis di jelaskan bahwa isi konstitusi adalah:
1)      Anatomi kekuasaan (kekuasaana politik)tunduk pada hokum
2)      Jaminan dan perlindunga hak-hak asasi manusia
3)      Peradilan yang bebas dan mandiri
4)      Pertanggungjawaban kepada rakyat(akuntabilitas public) sebagi sebdi utama dari asas kedaulatan rakyat.
Keempat cakupan isi diatas merupakan dasa utama bagi suatu pemerintahan yang konstitusional. Namun demikian, indicator suatu Negara atau pemerintahan disebut demokratis tidaklah tergantung pada konstitusinya. Sekalipun konstitusinya telah menetapkan aturan dan prinsip-prinsip di atas ,jika tidak diimplementasikan dalam praktek penyelenggaraan tata pemerintahan, ia belum bisa dikatakan sebagai Negara yang konstitusional atau menganut paham konstitusi demokrasi.
f.       Klasifikasi konstitusi
K.C Wheare sebagimana di kutip oleh Dahlan Thaib mengungkapkan mengenai konstitusi yaitu:
1)      konstitusi tertulis dan tak tertulis
Konstitusi tertulis adalah konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki”kesaklaran kusus”dalam proses perumusannya.konstitusi tertulis merupakan suatu instrument atau dokumen yang oleh para penyusunannyadi susun untuk segala kemungkinan yang di rasa terjadi dalam pelaksanaannya.pada kasus lain,konstitusi tertulis di jumpai pada sejumlah hokum dasar yang diadopsi atau di rancangoleh para penyusun konstitusi dengan tujuan untuk memberikan ruang lingkup seluas mungkinbagi proses undang undang biasa untuk mengembangkan konstitusi itu dalam aturan yang sudah disiapkan.
Sedangakan konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang lebih berkembang atas dasar adat istiadat daripada hokum tertulis.berbeda denagna yang pertama,konstitusi tidak tertulis dalam perumusanya tidak memerlukan proses yang panjang.
2)      konstitusi fleksibel dan konstitusi kaku
Konstitusi yang dapat di ubah atau diamandemen tanpa adanya prosedur kusus dinyatakan sebagai konstitusi fleksibel. Sebaliknya konstitusi yang mempersyaratkan prosedur kusus untuk perubahan adalah konstitusi kaku.
Menurut James Bryce cirri-ciri konstitusi fleksibel adalah elastic, diumumkan dan diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang. Ciri konstitusi kaku adalah mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan perundang undangan lain, hanya dapat di ubah dengan cara yang khusus atau dengan persyaratan yang berat.
3)      Konstitusi Derajat-Tinggi dan Konstitusi tidak Derajat-Tinggi.
Konstitusi Derajat Tinggi adalah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam Negara.jika dilihat dari segi bentuknya,konstitusi ini berada diatas peraturan perundang-undangan.demikian pula syarat-syarat untuk mengubahnya sangat berat begitupun sebaliknya.
4)      Konstitusi Serikat dan Konstitusi Kesatua.
Bentuk ini berkaitan dengan bentuk suatu Negara jika bentuk suatu Negara itu serikat maka akan di dapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah Negara serikat dengan pemerintah Negara bagian. Sistem pembagian kekuasaannya diatur dalam konstitusi. Dalam Negara kasatuan pembagian kekuasaan tidak dijumpai, karna seluruh kekuasaannya terpusat pada pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam konstitusi.
5)      Konstitusi Sistem Pemerintahan Presidensial dan Pemerintahan Parlementer
                                                                                                                               I.            Menurut C.F Strong cirri-ciri sistem pemerintahan presidensial adalah:
                                                                                                                                                        i.            Presiden tidak dipilih pemegang kekuasaan legislatif akan tetapi langsung di pilih oleh rakyat .seperti di Amerika dan Indonesia
                                                                                                                                                      ii.            Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislative
                                                                                                                                                    iii.            Persiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislative dan tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan.
                                                                                                                            II.            Ciri –ciri pemerintahan parlementer
                                                                                                                                                        i.            Cabinet diplih oleh perdana mentri atau berdasarkan kekuatan yang menguasai parlementer
                                                                                                                                                      ii.            Para anggota cabinet adajuga yang menjadi anggota parlemen
                                                                                                                                                    iii.            Perdana mentri bersama cabinet bertanggung jawab kepada parlemen
                                                                                                                                                    iv.            Kepala Negara dengan saran atau nasehat perdana mentri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilihan umum.[6]


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Trias Politica adalah suatu pusat kekuasaan yang dibagi menjadi tiga bagian kekuasaan. Tiga bagian kekuasaan yang dipisah dalam sebuah Negara ini adalah kekuasaan legislative, yudikatif, dan eksekutif.
Lembaga Legislatif adalah badan yang berfungsi sebagai pembuat Undang Undang(UU) atau peraturan daerah (Perda) yang pengesahannya dilakukan bersama dengan Presiden atau Kepala daerah. Lembaga ini meliputi DPR, DPRD I ,DPRD II. Badan Eksekutif adalah badan yang berfungsi menjalankan undang-undang yang mendapat persetujuan secara bersama-sama antara DPR dengan Presiden. Badan Yudikatif adalah Kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan berdasarkan pancasila demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia.
            Dalam pembentukan sistem pemerintahan Indonesia memliki beberapa perubahan dari sebelum di amandemen UUD 1945 sampai setelah di amandemen. Begitu jga dalam pelaksanaan konstitusi ( UUD 1945 ) banyak mengalami  perubahan, mengikuti perubahan sistem politik negara Indonesia.

B.     Saran
Dalam penyusunan makalah ini penulis sadar masih banyak terdapat kesalahan dalam penyusunan makalah ini. Oleh karena itu, kritik dan saran dari pembaca khususnya dosen pembina mata kuliah Pancasila sangat kami harapkan demi kesempurnaan pembuatan makalah selanjutnya.







DAFTAR PUSTAKA

Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Hidayat, Kamarudin. 2000. Demokrasi HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah.
Purwanto, Srijanti Rahman.2011. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Jakarta: Salemba




[2] http://mcholieq.blogspot.com/2013/12/makalah-trias-politika.html
[3] Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta:Gramedia Pustaka Utama, 2008),H.295-297
[4] Ibid,hlm.303
[5] Kamarudin Hidayat, Demokrasi HAM dan Masyarakat Madani, (Jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2000), cet. 1, hal.
[6] Srijanti Rahman Purwanto, Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, (Jakarta: Salemba, 2011)

 

 
 
Free Website templateswww.seodesign.usFree Flash TemplatesRiad In FezFree joomla templatesAgence Web MarocMusic Videos OnlineFree Wordpress Themes Templatesfreethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree Web Templates