MAKALAH
PANCASILA
Tentang
TRIAS POLITIKA, PEMERINTAHAN
INDONESIA
dan UUD 1945
Disusun
oleh :
Kelompok
V
Elmitra
Lasmiza : 1414010250
Inggrat
Welano : 1414010258
Elsa
Perdalita : 1414010279
Zelfi
Yulianita : 1414010307
Putri
Rahmah : 1414010328
DOSEN
PEMBIMBING :
Drs.
Yulizar Yunus, M.Si
JURUSAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM - B
FAKULTAS
TARBIYAH
IAIN
IMAM BONJOL PADANG
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah segala puji bagi Allah
swt yang telah memberi rahmad dan hidayah-Nya sehngga penulis dapat
menyelesaikan makalah ini dengan baik, meskipun jauh dari kata sempurna.
Sholawat serta salam semoga selalu
kita haturkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw sang kekasih Allah,
berkat beliau kita dapat terbebas dari zaman kejahiliyahan.
Makalah ini disusun untuk memenuhi
tugas mata kuliah Pancasila. Penulis berharap semoga makalah ini dapat
memberikan manfaat bagi penulis khususnya dan mahasiswa-mahasiswa pada umumnya
dalam mempelajari Pancasila tentang Trias
Politika, Pemerintahan Indonesia dan UUD 1945.
Penulis sadar, bahwa makalah ini
masih sangat jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang
bersifat membangun dari pembaca sangat penulis harapkan guna perbaikan dalam
pembuatan makalah-makalah selanjutnya. Atas kritik dan saran pembaca, penulis
mengucapkan terima kasih.
Padang , 8 November 2014
penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Trias Politica atau pemisahan kekuasaan
merupakan konsep pemerintahan yang kini banyak dianut diberbagai negara di
berbagai belahan dunia. Konsep dasarnya adalah kekuasaan di suatu negara tidak
boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah
di lembaga-lembaga negara yang berbeda. Konsep ini bertujuan agar semua tugas
atau kekuasaan tidak hanya dilimpahkan pada suatu kekuasaan tertinggi di suatu
negara, melainkan kekuasaan tersebut dibagi lagi kedalam beberapa lembaga
lembaga yang terorganisir dalam sebuah struktur pemisahan kekuasaan. Salah satu
yang mendasari pemisahan kekuasaan dalam suatu negara adalah menghindari suatu
pihak yang berkuasa untuk menyalahgunakan kekuasaan yang telah diberikan. Dan
konsep pemerintahan tidak boleh lepas dari UUD 1945
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut,
maka penulis mengambil rumusan masalah sebagai berikut
1.
Apa pengertian
Trias Politika
2.
Apa
konsep-konsep Trias Politika
3.
Bagaimana system
pemerintahan di Indonesia
4.
Bagaimana Dinamika
Pelaksanaan Konstitusi ( UUD 1945 )
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Trias
Politka
Kata Trias Politica berasal dari bahasa Yunani
yaitu Tri artinya tiga, As artinya poros atau pusat,
dan politica artinya kekuasaan, Jadi Trias Politica itu suatu pusat
kekuasaan yang dibagi menjadi tiga bagian kekuasaan. Tiga bagian kekuasaan yang
dipisah dalam sebuah Negara ini adalah kekuasaan legislative, yudikatif, dan
kekuasaan eksekutif. [1]
B.
Konsep-konsep
Trias Politika
Trias Politika merupakan konsep pemerintahan yang kini
banyak dianut diberbagai negara di aneka belahan dunia. Konsep dasarnya adalah,
kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan
politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda. Trias
Politika yang kini banyak diterapkan adalah, pemisahan kekuasaan kepada 3
lembaga berbeda :
1.
Lembaga Legislatif
Badan
yang berfungsi sebagai pembuat Undang Undang(UU) atau peraturan daerah (Perda)
yang pengesahannya dilakukan bersama dengan Presiden atau Kepala daerah. Lembaga
ini meliputi DPR, DPRD I ,DPRD II yang masing-masing menjalankan tugas dan
fungsinya menurut tingkatannya. Badan lain yang memiliki hubungan langsung
dengan DPR adalah Badan Pemeriksa Keuangan(BPK). Badan ini memiliki fungsi
adalah sebagai auditor (pemeriksa) keuangan negara yang hasil pemeriksannya
disampaikan secara rutin setiap tiga bulan kepada DPR sebagai bahan masukan
bagi DPR untuk mengawasi penggunaan keuangan Negara.
a.
Diantara tugas dan wewenang DPR adalah:
1) Membentuk
Undang-Undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapatkan kesepakatan
bersama.
2) Membahas
dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang
3) Menerima
dan membahas usulan rancangan undang-undang (RUU) yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang
tertentu dan mengikut sertakannya dalam pembahasan
4) Menetapkan
APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
5) Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, Kebijakan Pemerintah
6) Membahas
dan menindak lanjuti hasil pemerikasaan atas pertanggung jawaban keuangan
negara yang di sampaikan BPK
7) Memberikan
persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan
perjanjian dengan negara lain
8) Menyerap,
menghimpun, menampung dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat
b. Dalam
menjalankan fungsinya,angota DPR memiliki beberapa hak yaitu:
1) hak
interpelasi yaitu hak meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan
pemerintah yang berdampak kepada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
2) hak
angket adalah hak melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang
diduga bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan
3) hak
menyatakan pendapat
4) hak
mengajukan RUU,mengajukan pertanyaan,menyampaikan usul dan pendapat dan membela
diri.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 tahun 2003 tentang
susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan
DPRD dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. DPR berhak meminta pejabat negara,
pemerintah, badan hukum atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika
permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan jaksa dan jika
tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah yang bersangkutan dapat disandra paling
lama 15 hari.
2.
Badan Eksekutif
Badan yang berfungsi menjalankan
undang-undang yang mendapat persetujuan secara bersama-sama antara DPR dengan
Presiden. Lembaga ini meliputi presiden, wakil presiden, para menteri
departemen dan non departemen, gubernur beserta muspida, bupati/walikota
beserta muspida, camat, lurah/desa.
a. Wewenang
badan eksekutif:
1) Administratif,
yakni kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan peraturan perundangan
lainya dan menyelenggarakan administrasi Negara.
2) Legislative,
yaitu membuat rancangan undang-undang dan membimbingnya dalam badan perwakilan
rakyat sampai menjadi undang-undang.
3) Keamanan,
artinya kekuasaan untuk mengatur polisi dan angkatan bersenjata,
menyelenggarkan perang, pertahanan Negara, serta kemanan dalam negeri.
4) Yudikatif,
memberi grasi, amnesti, dan sebagainya.
5) Diplomatic,
yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan hubungan diplomatic dengan Negara lain.[2]
Dalam
ketatanegaraan Indonesia, sebagaimana yang terdapat dalam UUD 1945 bahwa
kekuasaan eksekituf dilakukan oleh presiden yang dibantu oleh wakil presiden
dalam menjalankan kewajiban negara seperti yang tercantum dalam pasal 1”presiden
dibantu oleh menteri-menteri Negara”. Menurut perubahan ketiga UUD 1945 pasal
6A “presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung
oleh rakyat”. Sedangkan sebelum diamandemen presiden tidak lagi bertanggungjawab
kepada MPR dan kedudukan antara Presiden dan MPR adalah setara. Presiden adalah
sebagai simbol negara dan sebagai kepala pemerintahan yang dibantu oleh para
menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan Eksekutif untuk melaksanakan tugas
sehari-hari.
b. Beberapa macam badan Eksekutif:
1) Sistem Parlemen
Dalam system ini badan
eksekutif dan badan legislative bergantung satu sama lain. Cabinet, sebagai
bagian dari badan eksekutif yang bertanggung jawab, diharap mencerminkan
kekuatan-kekuatan politik dalam badan legislative yang mendukungnya dan mati
hidupnya cabinet bergantung pada dukungan dalam badan legislative (asas
tanggung jawab menteri). Cabinet semacam ini dinamakan cabinet parlementer.
Sifat serta bobot ketergantungan ini berbeda dari satu negara dangan negara
lain, akan tetapi umumnya dicoba untuk mencapai semacam keseimbangan antara
badan eksekutif dan badan legislative.[3]
2) Sistem presidensial
Dalam sistem ini kelangsungan
hidup badan eksekutif tidak tergantung pada badan legislative dan badan
eksekutif mempunyai masa jabatan tertentu. Kebebasan badan eksekutif terhadap
badan legislative mengakibatkan kedudukan badan eksekutif lebih kuat dalam
menghadapi badan legislative. Lagi pula menteri-menteri dalam cabinet presidensial
dapat dipilih menurut kebijaksanaan presiden sendiri tanpa menghiraukan
tuntutan-tuntutan partai politik. Dengan demikian pilihan presiden dapat
didasarkan atas keahlian serta faktoa-faktor lain yanf dianggap penting. System
ni terdapat di Amerika Serikat, Pakistan dalam masa Demokrasi Dasar
(1958-1969), dan Indonesia di bawah UUD 1945.[4]
3.
Badan Yudikatif
Kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hokum dan keadilan berdasarkan pancasila demi terselenggaranya negara
hukum Republik Indonesia. Badan yang berfungsi mengadili penerapan
undang-undang. Lembaga ini meliputi Mahkamah Agung, Mahkamah konstitusi, dan
komisi Yudisial. Secara khusus, tugas dan fungsi ketiga lembaga tersebut adalah
sebagai berikut:
a. Mahkamah Agung (MA)
Berfungsi memberi pertimbangan
kepada presiden tentang pemberian grasi,amnesty,abolisi,rehabilitasi yang
merupakan hak prerogative presiden dalam bidang hukum.Di samping juga
menjalankan tinjauan yudisial(yudicial review)yaqitu melakukan uji peraturan pemerintah
yang bertentangan dengan UU yang ada di atasnya.
Tugas dan
wewenang MA adalah:
1) Mengadili pada tingkat
kasasi,menguji peraturan perundandang-undangan di bawah Undang-undang dan
mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
2) Mengajukan 3 orang anggota Hakim
konstitusi
3) Memberikan pertimbangan dalam hal
presiden member grasi dan rehabilitasi
b. Mahkamah Konstitusi(MK)
berfungsi melakukan uji
undang-undang terhadap UUD 1945, menyelesaikan konflik antar lembaga negara dan
melakukan pembubaran partai politik bila melakukan pelanggaran UUD 1945. Mahkamah
konstitusi merupakan lembaga baru yang diperkenalkan oleh perubahan ketiga UUD
1945. Salah satu landasan yang melahirkan lembaga ini karna sudah tidak ada
lagi lembaga tertinggi Negara. Maka itu bila terjadi persengketaan antara
lembaga tinggi Negara diperlukannya sebuah lembaga kusus yang menangani
sengketa tersebut yaitu mahkamah konstitusi. Tugas dan wewenang Mahkamah
Konstitusi adalah :
1) Mengadili pada tingkat pertama dan
terakir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-undang dasar
2) Memutuskan sengketa kewenangan yang
diberikan oleh UUD 1945
3) Memutus pembubaran partai politikdan
4) Memutuskan perselisihan tentang
hasil pemilihan umum
5) Memberi putusan atas pendapat DPR mengenai
dugaan pelnggaran oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD 1945.
c. Komisi Yudisial (KY)
Berwewenang merekrut dan menyeleksi
calon Hakim Agung. Fungsi pengawasan hakim dari tingkat pengadilan negri sampai
Mahkamah Agung maupun Hakim Konstitusi yang semula dilakukan oleh Mahkamah
Yudisial telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga fungsi pengawasan
hakim di kembalikan ke mahakamah Agung di bawah tanggung jawab wakil ketua MA
bidang Yudisial. Badan/lembaga penegak hokum yang berada langsung di bawah
kendali pemerintahan Negara adalah kepolisian Negara, kejaksaan agung, dan
pengadilan.
Dalam menjalankan tugasnya, Komisi
Yudisial melakukan pengawasan terhadap
1) Hakim Agung di Mahkamah Agung
2) Hakim pada badan peradilan di semua
lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung seperti peradilan
umum, peradilan agama, peradilan milliliter dan peradilaan lainnya.
3) Hakim Mahkamah Konstitusi[5]
C.
Sistem
Pemerintahan di Indonesia
Pembukaan UUD 1945
Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan
negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1
UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah
kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara
kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu
didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”
Secara teori,
berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil. Namun dalam prakteknya
banyak bagian-bagian dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam
sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa
sistem pemerintahan yang berjalan di Indonesia adalah sistem pemerintahan yang
merupakan gabungan atau perpaduan antara sistem pemerintahan presidensiil
dengan sistem pemerintahan parlementer. Apalagi bila diruntut dari sejarahnya,
Indonesia mengalami beberapa kali perubahan sistem pemerintahan. Indonesia
pernah menganut sistem kabinet parlementer pada tahun 1945 - 1949. kemudian
pada rentang waktu tahun 1949 - 1950 Indonesia menganut sistem pemerintahan
parlementer yang semu. Pada tahun 1950 - 1959 Indonesia masih menganut sistem
pemerintahan parlementer dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Sedangkan
pada tahun 1959 - 1966 Indonesia menganut sistem pemerintahan secara demokrasi
terpimpin. Perubahan dalam sistem pemerintahan tidak hanya berhenti sampai
disitu saja. Karena terjadi perbedaan pelaksanaan sistem pemerintahan menurut
UUD 1945 sebelum UUD 1945 diamandemen dan setelah terjadi amandemen UUD 1945
pada tahun 1999 - 2002. Berikut ini adalah perbedaan sistem pemerintahan
sebelum terjadi amandemen dan setelah terjadi amandemen pada UUD 1945 :
1.
Sebelum terjadi amandemen :
a.
MPR menerima kekuasaan tertinggi dari rakyat
b.
Presiden sebagai kepala penyelenggara pemerintahan
c.
DPR berperan sebagai pembuat Undang - Undang
d.
BPK berperan sebagai badan pengaudit keuangan
e.
DPA berfungsi sebagai pemberi saran/pertimbangan kepada presiden /
pemerintahan
f.
MA berperan sebagai lembaga pengadilan dan penguki aturan yang
diterbitkan pemerintah.
Berdasarkan
tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut
UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini
dijalankan masa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto.
Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan lembaga
kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945
tanpa melibatkan persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya
pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan
cenderung dapat disalahgunakan. Meskipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar
pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan
seluruh penyelenggaraan pemerintahan. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak
mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat
dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia
ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa
dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki
masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem
pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang
konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah
konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi adanya pembatasan
kekuasaan pemerintahan atau eksekutif, jaminan atas hak asasi manusia dan
hak-hak warga negara.
Berdasarkan
hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau
amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang
bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang
lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh
MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem
pemerintaha Indonesia sekarang ini.
2.
Setelah terjadi amandemen :
Sekarang
ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum
diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen
keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD
1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem
pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai
tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem
pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
a.
Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas.
b.
Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
c.
Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan
presidensial.
d.
Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
e.
Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh
rakyat dalam satu paket.
f.
Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab
kepada presiden.
g.
Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan
anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya
pemerintahan.
h.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan
peradilan dibawahnya.
i.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem
pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan
kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan
presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
1)
Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari
DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara
tidak langsung.
2)
Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau
persetujuan dari DPR.
3)
Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan
atau persetujuan dari DPR.
4)
Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk
undang-undang dan hak budget (anggaran)
D. Dinamika
Pelaksanaan Konstitusi ( UUD 1945 )
Dalam
pelaksanaannya, konstitusi ( UUD 1945 ) banyak mengalami perubahan, mengikuti perubahan sistem politik
negara indonesia. Perubahan tersebut
secara sistematis dapat di kemukakan sebagai berikut :
1.
UUD 1945, berlaku 18 Agustus 1945 sampai
27 Desember 1949.
Dalam kurun waktu di atas,
pelaksanaan UUD tidak dapat dilaksanakan dengan baik, karena bangsa Indonesia
dalam masa pancaroba, artinya dalam masa upaya membela dan mempertahankan
kemerdekaan yang baru di proklamirkan, sedangkan pihak kolonial Belanda masih
ingin menjajah kembali bangsa Indonesia.
2.
Konstitusi RIS, Berlaku 27 Desember 1949
sampai 17 Agustus 1950
Rancangan Konstitusi ( UUD ) ini
disepakati bersama di negara Belanda antara wakil-wakil pemerintah RI dengan
wakil-wakil pemerintah negara BFO ( Bijeenkomst Voor FederalOverleg ), yaitu
negara-negara buatan Belanda di luar negara RI. Peristiwa ini terjadi di kota
pantai Scheveningen, tanggal 29 Oktober
1949 pada saat berlangsung KMB. Rancangan konstitusi RIS ini disetujui pada tanggal 14 Desember 1949 di Jakarta oleh
wakil-wakil pemerintah dan KNIP RI dan wakil masing-masing pemerintah serta
DPRnegara-negara BFO. Namun demikian, konstitusi RIS ini tidak dapat
berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, melainkan hanya lebih kurang
delapan bulan (27 Desember 1949 -17 Agustus
!950). Hal ini terjadi karena adanya tuntutan masyarakat dari berbagai daerah
untuk kembali ke bentuk negara kesatuan dan meninggalkan bentuk negara RIS
sangat tinggi.
3.
UUDS, Berlaku 15 Agustus 1950 sampai 5
Juli 1945
Undang-Undang Dasar Sementara 1950 ini menganut
sistem pemerintahan parlementer. Menurut sistem ini Presiden dan Wakil Presiden
adalah Presiden dan Wakil Presiden yang Konstitusional dan tidak dapat di ganggu gugat, karena yang
bertanggung jawab adalah para mentri kepada parlemen (DPR). Dalam pelaksanaanya
sistem yang dianut UUDS ini menyebabkan tidak tercapainya stabilitas politik
dan pemerintahan karena sering bergantian kabinet yang didasarkan kepada
dukungan suara di parlemen.
4.
UUD 1945, Berlaku 5 Juli sampai 1966
Dalam kurun waktu 1959-1999, penyelenggaraan
pemerintah negara terklasifikasi dalam dua kurun waktu, yaitu kurun waktu
1959-1966 yang dikenal dengan istilah Orde Lama (ORLA) dan kurun waktu
1966-1999 yang dikenal dengan istilah Orde Baru (ORBA). Pada kurun waktu yang
pertama, pemerintahan negara dipimpin oleh Presiden Soekarno dan pada kurun
waktu yang kedua dibawah pimpinan Presiden Soeharto.
Pelaksanaan UUD 1945 pada kurun waktu kepemimpinan
Presiden Ir.Soekarno adalah beberapa hal yang perlu dicatat mengenai
penyimpangan konstitusi (UUD 1945) yaitu :
a. Presiden
merangkap sebagai penguasa eksekutif dan legislatif
b. Mengeluarkan
UU dalam bentuk Penetapan Presiden dengan tanpa persetujuan DPR
c. MPRS
mengangkat presiden seumur hidup
d. Hak
Budget DPR tidak berjalan, karena setelah tahun 1960 pemerintah tidak
mengajukan RUU APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR
e. Pimpinan
lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara diangkat menjadi menteri-menteri
negara dan presiden menjadi Ketua DPA
Sedangkan dalam kepemimpinan Presiden Soeharto,
hal-hal yang perlu dicatat mengenai pelaksanaan konstitusi (UUD 1945), yaitu :
a. Membentuk
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 yang ditetapkan dengan
undang-undang
b. Menyelenggarakan
mekanisme kepemimpinan nasional lima tahunan, yaitu melaksanakan Pemilu DPR,
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, mengangkat kabinet, laporan
pertanggungjawaban dalam Sidang Umum MPR, dan seterusnya.
c. Menggunakan
sistem pemerintahan Presidensial sebagaimana diatur dalam Konstitusi (UUD
1945), dan lain-lain.
5.
UUD 1945 pada tahun 1966 sampai 1999
a. Hal-hal yang terjadi dalam Pelaksanaan UUD 1945 kurun
waktu tahun 1966-1999 ini dapat diklasifikasikan dalam 4 bagian, yaitu :
1) Pelaksanaan
UUD 1945 kurun waktu 1966-1999
2) Pelaksanaan
UUD 1945 kurun waktu 1966-1970
3) Pelaksanaan
UUD 1945 kurun waktu 1970-1997
4) Pelaksanaan
UUD 1945 kurun waktu 1997-1999
UUD 1945 Amandemen 1999, Berlaku pada tahun 1999
sampai sekarang. Dalam penerapan konstitusi (UUD 1945) amandemen, sistem
pemerintahan negara mengalami perubahan sangat signifikan dengan penerapan
sistem pemerintahan pada konstitusi (UUD
1945) praamandemen.
b. Inti
penerapan sistem pemerintahan pascaamandemen konstitusi (UUD 1945) antara lain
:
1) Perubahan
ideologi politik dari sosialis demokrat (ORBA) menjadi liberal yang berintikan
demokrasi dan kebebasan individu serta pasar bebas
2) Penyelenggaraan
otonomi daerah kepada pemda tingkat I dan II (kabupaten/kota)
3) Pelaksanaan
pemilu langsung presiden dan wakil presiden
4) Pelaksanaan
kebebasan pers yang bertanggungjawab
5) Perubahan
UU politik yang berintikan pemilu langsung dan perubahan multipartai
Pelaksanaan amandemen konstitusi (UUD 1945) yang
berintikan perubahan stuktur ketatanegaran yang ditandai dengan ditetapkannya konstitusi (UUD 1945)
sebagai lembaga tertinggi negara, dan lain-lain
c. Proses
Perubahan UUD 1945
1) Sidang
Umum MPR 19 September 1999
2) Sidang
Tahunan MPR 18 Agustus 2000
3) Sidang
Tahunan MPR 9 November 2001
4) Sidang
Tahunan MPR 10 Agustus 2002
d. Tujuan
Fungsi dan Ruang Lingkup Konstitusi
Secara
garis besar, tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang wenang
pemerintah, menjamain hak-hak rakyat yang di perintah, dan menetapkan
pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Menurut Bagir Manan, hakikat tujuan
konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusialisme
yaitu pembatasan terhadap kekuasaaan pemerintah di satu pihak dan jaminan
terhadap hak-hak warga Negara maupun setiap penduduk di pihak lain.
Dalam
berbagai literature hokum taat Negara maupun ilmu politik di tegaskan bahwa
fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk
sistem politik dan sistem hokum Negara.karena itu ruang lingkup isi
Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis sebagaiamana di kemukakan oleh
A.A.H Struycken yang memuat tentang:
1) Hasil
perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau
2) Tingkat-tingkat
tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa
3) Pandangan
tokoh bangsa yang hendak di wujudkan,baik waktu sekarang maupun untuk masa
yang akan datang.
4) Suatu
keinginan dengan mana perkembnagna kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak di
pimpin.
e. Dalam
paham konstitusi demokratis di jelaskan bahwa isi konstitusi adalah:
1) Anatomi
kekuasaan (kekuasaana politik)tunduk pada hokum
2) Jaminan
dan perlindunga hak-hak asasi manusia
3) Peradilan
yang bebas dan mandiri
4) Pertanggungjawaban
kepada rakyat(akuntabilitas public) sebagi sebdi utama dari asas kedaulatan
rakyat.
Keempat
cakupan isi diatas merupakan dasa utama bagi suatu pemerintahan yang konstitusional.
Namun demikian, indicator suatu Negara atau pemerintahan disebut demokratis
tidaklah tergantung pada konstitusinya. Sekalipun konstitusinya telah
menetapkan aturan dan prinsip-prinsip di atas ,jika tidak diimplementasikan
dalam praktek penyelenggaraan tata pemerintahan, ia belum bisa dikatakan
sebagai Negara yang konstitusional atau menganut paham konstitusi demokrasi.
f. Klasifikasi
konstitusi
K.C
Wheare sebagimana di kutip oleh Dahlan Thaib mengungkapkan mengenai konstitusi
yaitu:
1) konstitusi
tertulis dan tak tertulis
Konstitusi
tertulis adalah konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki”kesaklaran
kusus”dalam proses perumusannya.konstitusi tertulis merupakan suatu instrument
atau dokumen yang oleh para penyusunannyadi susun untuk segala kemungkinan yang
di rasa terjadi dalam pelaksanaannya.pada kasus lain,konstitusi tertulis di
jumpai pada sejumlah hokum dasar yang diadopsi atau di rancangoleh para
penyusun konstitusi dengan tujuan untuk memberikan ruang lingkup seluas
mungkinbagi proses undang undang biasa untuk mengembangkan konstitusi itu dalam
aturan yang sudah disiapkan.
Sedangakan
konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang lebih berkembang atas dasar
adat istiadat daripada hokum tertulis.berbeda denagna yang pertama,konstitusi
tidak tertulis dalam perumusanya tidak memerlukan proses yang panjang.
2) konstitusi
fleksibel dan konstitusi kaku
Konstitusi
yang dapat di ubah atau diamandemen tanpa adanya prosedur kusus dinyatakan
sebagai konstitusi fleksibel. Sebaliknya konstitusi yang mempersyaratkan
prosedur kusus untuk perubahan adalah konstitusi kaku.
Menurut James Bryce
cirri-ciri konstitusi fleksibel adalah elastic, diumumkan dan diubah dengan
cara yang sama seperti undang-undang. Ciri konstitusi kaku adalah mempunyai
kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan perundang undangan lain,
hanya dapat di ubah dengan cara yang khusus atau dengan persyaratan yang berat.
3) Konstitusi
Derajat-Tinggi dan Konstitusi tidak Derajat-Tinggi.
Konstitusi
Derajat Tinggi adalah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam
Negara.jika dilihat dari segi bentuknya,konstitusi ini berada diatas peraturan
perundang-undangan.demikian pula syarat-syarat untuk mengubahnya sangat berat
begitupun sebaliknya.
4) Konstitusi
Serikat dan Konstitusi Kesatua.
Bentuk
ini berkaitan dengan bentuk suatu Negara jika bentuk suatu Negara itu serikat
maka akan di dapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah Negara
serikat dengan pemerintah Negara bagian. Sistem pembagian kekuasaannya diatur
dalam konstitusi. Dalam Negara kasatuan pembagian kekuasaan tidak dijumpai, karna
seluruh kekuasaannya terpusat pada pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam
konstitusi.
5) Konstitusi
Sistem Pemerintahan Presidensial dan Pemerintahan Parlementer
I.
Menurut C.F Strong cirri-ciri sistem
pemerintahan presidensial adalah:
i.
Presiden tidak dipilih pemegang
kekuasaan legislatif akan tetapi langsung di pilih oleh rakyat .seperti di
Amerika dan Indonesia
ii.
Presiden tidak termasuk pemegang
kekuasaan legislative
iii.
Persiden tidak dapat membubarkan
pemegang kekuasaan legislative dan tidak dapat memerintahkan diadakan
pemilihan.
II.
Ciri –ciri pemerintahan parlementer
i.
Cabinet diplih oleh perdana mentri atau
berdasarkan kekuatan yang menguasai parlementer
ii.
Para anggota cabinet adajuga yang
menjadi anggota parlemen
iii.
Perdana mentri bersama cabinet bertanggung
jawab kepada parlemen
iv.
Kepala Negara dengan saran atau nasehat
perdana mentri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya
pemilihan umum.[6]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Trias Politica adalah suatu pusat kekuasaan
yang dibagi menjadi tiga bagian kekuasaan. Tiga bagian kekuasaan yang dipisah
dalam sebuah Negara ini adalah kekuasaan legislative, yudikatif, dan eksekutif.
Lembaga Legislatif adalah badan
yang berfungsi sebagai pembuat Undang Undang(UU) atau peraturan daerah (Perda)
yang pengesahannya dilakukan bersama dengan Presiden atau Kepala daerah.
Lembaga ini meliputi DPR, DPRD I ,DPRD II. Badan Eksekutif adalah badan
yang berfungsi menjalankan undang-undang yang mendapat persetujuan secara bersama-sama
antara DPR dengan Presiden. Badan Yudikatif adalah Kekuasaan negara yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan berdasarkan
pancasila demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia.
Dalam pembentukan sistem pemerintahan Indonesia memliki
beberapa perubahan dari sebelum di amandemen UUD 1945 sampai setelah di
amandemen. Begitu jga dalam pelaksanaan konstitusi ( UUD 1945 )
banyak mengalami perubahan, mengikuti
perubahan sistem politik negara Indonesia.
B.
Saran
Dalam
penyusunan makalah ini penulis sadar masih banyak terdapat kesalahan dalam
penyusunan makalah ini. Oleh karena itu, kritik dan saran dari pembaca
khususnya dosen pembina mata kuliah Pancasila sangat kami harapkan demi
kesempurnaan pembuatan makalah selanjutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Budiardjo,
Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Hidayat, Kamarudin.
2000. Demokrasi HAM dan Masyarakat Madani.
Jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah.
Purwanto, Srijanti
Rahman.2011. Pendidikan Kewarganegaraan
di Perguruan Tinggi. Jakarta: Salemba
http://euforia-arisam.blogspot.com/2010/08/trias-politica.html?m=1 Di unduh pada hari rabu, pukul
22.30 WIB
[1]
http://euforia-arisam.blogspot.com/2010/08/trias-politica.html?m=1 Di unduh
pada hari rabu, pukul 22.30 WIB
[2] http://mcholieq.blogspot.com/2013/12/makalah-trias-politika.html
[3] Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik,
(Jakarta:Gramedia Pustaka Utama, 2008),H.295-297
[5]
Kamarudin Hidayat, Demokrasi HAM dan
Masyarakat Madani, (Jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2000), cet. 1,
hal.
[6] Srijanti Rahman Purwanto, Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan
Tinggi, (Jakarta: Salemba, 2011)
0 komentar:
Posting Komentar